Profil Kejari Lebong




Merupakan motto yang kami terapkan pada setiap kegiatan Kejaksaan Negeri Lebong,

"CAKEP"!

Cepat, Akuntabel, Kreatif, Efisien, Profesional"


Kabupaten Lebong adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten Lebong ber-ibu kota di Tubei. Kabupaten Lebong dibentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-undang Nomor R.I. Nomor 39 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003, bersama-sama dengan pembentukan Kabupaten Lebong, dibentuk pula Kabupaten Kepahiyang.



Sumber: maps.app.goo.gl


Kabupaten ini terletak di posisi 105º-108º Bujur Timur dan 02º,65’-03º,60’ Lintang Selatan di sepanjang Bukit Barisan serta terklasifikasi sebagai daerah Bukit Range pada ketinggian 500-1.000 dpl. Secara administratif Kabupaten Lebong terdiri atas 13 kecamatan dengan 11 kelurahan dan 100 desa. Luas wilayah keseluruhan 192.424 Ha (belum termasuk luas kecamatan Padang Bano yang masih bersengketa dengan Kabupaten Bengkulu Utara). Dari total tersebut 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.


Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 736/Mentan/X/1982 kemudian diperkuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen (BW).

REKOMENDASI BERITA